tiagedhut.blogspot.com - Kebiasaan para muadzin di beberapa daerah untk mengumandangkan (melantunkan) puji-pujian / shalawat tiap sebelum / setelah adzan / pd waktu-waktu tertentu merupakan salah satu jenis bid‘ah hasanah yg diridhoi. Bid‘ah yg tak pantas untk ditolak, karena Al-Quran dan Hadis telah memerintahkan untk mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasulullah saw tanpa batasan waktu, keadaan, dan tempat.
Benar, memang ada beberapa waktu yg dikhususkan untk bershalawat. Pengkhususan ni untk menambah pahala. Namun, perintah dan keutamaan membaca shalawat berlaku secara umum untk tiap waktu dan keadaan, baik diucapkan dgn suara pelan maupun keras, sendiri maupun bersama-sama. Pembacaan shalawat yg dilakukan oleh muadzin ni tak boleh ditolak. Jika ada yg menolak, maka tak perlu kita tanggapi, kecuali jika ada dalil yg menguatkan penolakan itu. Namun, pd kenyataannya, dalil tersebut tak pernah ada. Jadi, gugurlah ucapan orang yg menolaknya. Betapa besar manfaat dari tradisi pujian setekah adzan dlm pendidikan dan pembelajaran bagi masyarakat. Berapa banyak anak yg menghafal 20 sifat wajib Allah karena mereka mendengar dari suara pujian yg dilantunkan setelah dikumandangkan adzan. Dan jg nasehat lainnya yg berbentuk syair dari para ulama, yg merupakan tuntunan dlm menjalani kehidupan.
Pujian setelah adzan walaupun dilafalkan dgn bahasa Jawa yg berisi beragam nasehat agama, tapi selalu diiringi sholawat serta adakalanya syair tersebut mengambil dari hadits ataupun maqolah. Demikian pula sebaliknya dlm majelis sholawat, disisipkan beberapa bait nasehat agama. Hal ni karena, inti dari pujian setelah adzan adlh sholawat. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
Apabila kamu mendengar muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah seperti apa yg diucapkan. Kemudian bersholawatlah kepadaku, karena sesungguhnya barangsiapa yg bersholawat kepadaku satu kali niscaya Allah akan bersholawat kepadanya sebanyak sepuluh kali. Setelah itu mintalah (kepada Allah) al‐wasilah untukku, karena al‐wasilah itu suatu manzilah (kedudukan yg mulia) di surga, yg tak sepatutnya diberikan kecuali untk seorang hamba Allah. Dan aku berharap semoga akulah hamba itu. Maka barangsiapa yg memohon al‐wasilah untukku, ia akan mendapatkan syafaatku (HR.Muslim, no. 849) Sejak zaman hadulu, di sebagian masjid / mushalla di Jawa ada kebiasan yg tak dilakukan di masjid / mushalla lain, yaitu setelah adzan shalat maktubah dibacakan pujian berupa dzikir, do’a, shalawat nabi / sya’ir-sya’ir yg islami dgn suara keras. Beberapa menit kemudian baru iqamat. Akhir-akhir ni banyak dipertanyakan bahkan dipertentangkan apakah kebiasaan tersebut mempunyai rujukan dalil syar’i? Dan mengapa tak semua kaum muslimin di negeri ni melakukan kebiasaan tersebtu? Dengan munculnya pertanyaan seperti itu warga Nahdliyin diberi pengertian untk menjawab : Apa pujia itu? Bagaimana historisnya? Bagaimana tinjauan hukum syari’at tentang pujian? Dan apa fungsinya?
Pengertian Pujian dan Historisnya Pujian bersal dari akar kata puji, kemudian diberi akhiran an yg artinya : pengakuan dan penghargaan dgn tulus atas kebaikan/ keunggulan sesuatu. Yang dimaksud dgn pujian di sini ialah serangkaian kata baik yg berbahasa Arab / berbahasa Daerah yg berbentuk sya’ir berupa kalimat-kalimat yg isinya mengagungkan asma Allah, dzikir, do’a, shalawat, seruan / nasehat yg dibaca pd saat di antara adzan dan iqamat. Secara historis, pujian tersebut berasal dari pola dakwah para wali songo, yakni membuat daya tarik bagi orang-orang di sekitar masjid yg belum mengenal ajaran shalat. Al-hamdulillah dgn dilantunkannya pujian, tembang-tembang/sya’ir islami seadanya pd saat itu secara berangsur/dikit demi sedikit, sebagian dari mereka mau berdatangan mengikuti shalat berjamaah di masjid.
Pujian Ditinjau dari Aspek Syari’at
Secara tekstual, memang tak ada dalil syar’i yg sharih (jawa : ceplos) mengenai bacaaan pujian setelah di kumandangkannya adzan, yg ada dalilnya adlh membaca do’a antara adzan dan iqamat. Sabda Nabi SAW :
الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ مُسْتَجَابٌ، فَادْعُوْا. رواه أبو يعلى
Do’a yg dibaca antara adzan dan iqamat itu mustajab (dikabulkan oleh Allah). Maka berdo’alah kamu sekalian. (HR. Abu Ya’la) Kemudian bagaimana tinjauan syari’at tentang hukum bacaan pujian di masjid / mushalla seperti sekarang ini? Perlu diketahui, bahwa membaca dzikir dan sya’ir di masjid / mushalla merupakan suatu hal yg tak dilarng oleh agama. Pada zaman Rasulullah SAW. para sahabat jg membaca sya’ir di masjid.
Diriwayatkan dlm sebuat hadits :
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِى الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِى هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : أَجِبْ عَنِّى اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ. قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ. رواه أبو دادو والنسائي Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata : suatu ketika Umar berjalan bertemu dgn Hassan bin Tsabit yg sedang melantunkan sya’ir di masjid. Umar menegur Hassan, tapi Hassan menjawab : aku melantunkan sya’ir di masjid yg di dalamnya ada seorang yg lebih mulia dari pd kamu, kemudian dia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya, Ya Allah, mudah-mudahan Engkau menguatkannya dgn ruh al-qudus. Abu Hurairah menjawab : Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya). (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
Sehubungan dgn riwayat ni syaikh Isma’il Az-Zain dlm kitabnya Irsyadul Mukminin menjelaskan : Boleh melantunkan sya’ir yg berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran tata karama dan ilmu yg bermanfaat di dlm masjid.
Persoalan pujian yg dikeraskan, jawaban Hasan bin Tsabit adlh dalil paling jelas dlm hal ini:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِى الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِى هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : أَجِبْ عَنِّى اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ. قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ. رواه أبو دادو والنسائي
Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata bahwa Umar bin Khaththab pernah berjalan melewati Hassan yg sedang melantunkan sya’ir di Masjid. Lalu Umar menegurnya dgn pandangan mata. Tetapi Hassan berkata; Dulu saya pernah melantunkan syair di Masjid ini, yg ketika itu ada seseorang yg lebih mulia daripadamu yaitu (Rasulullah). Kemudian Hassan menoleh kepada Abu Hurairah seraya berkata; Saya bersumpah kepadamu dgn nama Allah hai Abu Hurairah, pernahkah kamu mendengar Rasulullah berkata kepada saya, Hai Hassan, balaslah sya’ir orang-orang kafir untk membelaku! Ya Allah ya Tuhanku, dukunglah Hassan dgn Ruhul Kudus Abu Hurairah menjawab; Ya, Saya pernah mendengarnya. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Seringkali pula, diantara bait puji-pujian itu diselingi syair doa. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda:
الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ مُسْتَجَابٌ, فَادْعُوْا. رواه أبو يعلى
Do’a yg dibaca antara adzan dan iqamat itu mustajab (dikabulkan oleh Allah). Maka berdo’alah kamu sekalian. (HR. Abu Ya’la)
Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi dlm kitabnya Tanwirul Qulub hal 179 jg menjelaskan :
وَأَمَّا الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقِبَ اْلأَذَانِ فَقَدْ صَرَّحَ اْلأَشْيَاخُ بِسُنِّيَّتِهِمَا، وَلاَ يَشُكُّ مُسْلِمٌ فِيْ أَنَّهُمَا مِنْ أَكْبَرِ الْعِبَادَاتِ، وَالْجَهْرُ بِهِمَا وَكَوْنُهُمَا عَلَى مَنَارَةٍ لاَ يُخْرِجُهُمَا عَنِ السُّنِّيَّةِ. إهـ
Adapun membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW. setelah adzan (jawa : Pujian) para masyayikh menjelaskan bahwa hal itu hukumnya sunat. Dan seorang muslim tak ragu bahwa membaca shalawat dan salam itu termasuk salah satu cabang ibadah yg sangat besar. Adapun membacanya dgn suara keras dan di atas menara itu pun tak menyebabkan keluar dari hukum sunat.
Pujian Ditinjau dari Aspek Selain Syari’at
Apa yg dilakukan para wali di tanah jawa mengenai bacaaan pujian ternyata mempunyai banyak fungsi. Fungsi-fungsi itu antara lain : 1. Dari sisi syi’ar dan penanaman akidah. Karena di dlm bacaan pujian ni terkandung dzikir, seruan dan nasehat, maka hal itu menjadi sebuah syi’ar dinul islam dan strategi yg jitu untk menyebarkan ajaran Islam dan pengamalannya di tengah-tengah masyarakat. 2. Dari aspek psikologi (kejiwaan). Lantunan sya’ir yg indah itu dpt menyebabkan kesejukan jiwa seseorang, menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Amaliyah berupa bacaaan pujian tersebut dpt menjadi semacam persiapan untk masuk ke tujuan inti, yakni shalat maktubah lima waktu, mengahadap kepada Allah yg Maha Satu. 3. Ada lagi manfaat lain, yaitu : - Untuk mengobati rasa jemu sambil menunggu pelaksanaan shalat berjamaah; - Mencegah para santri agar tak besenda gurau yg mengakibatkan gaduhnya suasana; - Mengkonsentrasikan para jamaah orang dewasa agar tak membicarakan hal-hal yg tak perlu ketika menunggu sahalat jamaah dilaksanakan. Dengan beberapa alasan sebagaimana tersebut di atas, maka membaca pujian sebelum pelaksanaan shalat jamaah di masjid / mushalla adlh boleh dan termasuk amaliyah yg baik, asalkan dgn memodifikasi pelaksanaannya, sehingga tak mengganggu orang yg sedang shalat. Memang soal terganggu / tidaknya seseorang itu terkait pd kebiasaan setempat.
Modifikasi tersebut misalnya : dgn cara membaca bersama-sama dgn irama yg syahdu, dan sebelum imam hadir di tempat shalat jamaah. Kalau semua masalah tentang pujian sudah demikian jelasnya, maka tak perlu ada label BID’AH DLALALAH dari pihak yg tak menyetujuinya. Hukum Melantunkan Puji-pijian Sebelum Sholat
Pada dasarnya, membaca pujian di Masjid / di Mushalla menjelang shalat bukanlah tradisi Muslim Indonesia, akan tetapi tradisi umat Islam berbagai belahan dunia sebelum datangnya aliran Wahabi. Berikut ni akan kami paparkan melalui kronologi kesejarahan.
Pembacaan Tasbih Pada Waktu Sahur
Dalam kitab-kitab sejarah diterangkan, bahwa pd masa Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Maslamah bin Makhlad radhiyallahu ‘anhu, Gubernur yg diangkat oleh Muawiyah, melakukan i’tikaf pd malam hari di Masjid Jami’ Amr bin al-‘Ash di Mesir. Lalu ia mendengar suara gong / lonceng gereja-gereja Koptik yg sangat keras. Ia mengadukan hal tersebut kepada Syurahbil bin Amir, Kepala para muadzin di Masjid tersebut. Kemudian Maslamah memerintahkan para muadzin mengumandangkan pembacaan tasbih pd waktu pertengahan malam (nishful-lail, / sekitar jam 12 malam ke atas) di tempat-tempat adzan, sampai menjelang waktu shubuh. Kemudian tradisi pembacaan tasbih tersebuh berlangsung di berbagai negeri Islam. (Syaikh Abdul Aziz al-Tsa’alibi, al-Risalah al-Muhammadiyyah, hal. 140). Tanpa ada seorang pun ulama yg menganggapnya bid’ah tercela / haram. Pembacaan Akidah Ahlussunnah
Sebelum Sultan Shalahuddin al-Ayyubi menguasai Mesir, selama dua ratus tahun lebih Mesir dan sekitarnya dikuasai oleh Dinasti Fathimi yg beraliran Syiah Isma’iliyah. Dinasti Fathimi menyebarkan ajaran Syiah Ismailiyah melalui mesin kekuasaan. Setelah Sultan Shalahuddin al-Ayyubi menguasai Mesir, maka seluruh daerah Mesir dan Syam, yg meliputi Syria, Lebanon dan Palestina, berada di bawah kekuasaanya, setelah mengusir pasukan Salibis Kristen dari Baitul Maqdis di Palestina. Untuk memberantas ajaran Syiah Ismailiyah yg dianut oleh banyak penduduk Mesir dan Syam, Sultan Shalahuddin memerintahkan para muadzin untk membacakan kitab al-‘Aqidah al-Mursyidah, sebuah nazham yg ditulis oleh Ibnu Hibatillah al-Makki, isinya tentang Akidah Ahlussunnah Wal-Jama’ah sesuai dgn madzhab al-Asy’ari. Dengan membacakan kitab tersebut tiap malam, Sultan Shalahuddin berhasil memberantas ajaran Syiah dan menyebarkan ajaran Ahlussunnah Wal-Jama’ah. (Syaikh Abdul Aziz al-Tsa’alibi, al-Risalah al-Muhammadiyyah, hal. 140). Tradisi ni kemudian diikuti oleh umat Islam di Indonesia, dgn membacakan kitab nazham ‘Aqidah al-‘Awam karya Sayyid al-Marzuqi tiap menjelang waktu shalat maktubah.
Pembacaan Shalawat Menjelang Shalat Maktubah
Pembacaan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang shalat maktubah lima waktu berlangsung sejak masa Sultan Shalahuddin al-Ayyubi dan atas instruksi beliau. Hal ni beliau lakukan, karena sebelum itu, ketika Khalifah al-Hakim bin al-‘Aziz, penguasa dinasti Fathimi di Mesir yg beraliran Syiah Ismailiyah, terbunuh, saudarinya yg bernama Sittul Malik, memerintahkan para muadzin agar mengucapkan salam kepada putra al-Hakim, yaitu Khalifah al-Zhahir dgn mengucapkan as-Salam ‘ala al-Imam al-Zhahir (salam sejahtera kepada Imam al-Zhahir). Kemudian ucapan salam tersebut terus dilakukan kepada para khalifah Fathimi sesudahnya dari generasi ke generasi, hingga akhirnya Sultan Shalahuddin al-Ayyubi membatalkannya, dan menggantinya dgn membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Para ulama menganggap kebijakan Sultan Shalahuddin al-Ayyubi tersebut sebagai kebijakan yg bagus dan layak didoakan agar diberi balasan pahala oleh Allah subhanahu wata’ala. (Al-Hafizh al-Sakhawi, al-Qaul al-Badi’ fi al-Shalat ‘ala al-Habib al-Syafi’, hal. 279-280; al-Imam Ibnu ‘Allan al-Shiddiqi, al-Futuhat al-Rabbaniyyah juz 2 hal. 113).
Pandangan Para Ulama
Para ulama memandang tradisi pujian menjelang shalat di atas sebagai tradisi yg baik dan termasuk bid’ah hasanah yg mendatangkan pahala bagi pelakunya. Al-Hafizh as-Sakhawi berkata:
وَقَدِ اخْتُلِفَ فِيْ ذَلِكَ هَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ أَوْ مَكْرُوْهٌ أَوْ بِدْعَةٌ أَوْ مَشْرُوْعٌ وَأسْتُدِلَّ لِلأَوَّلِ بِقَوْلِهِ تَعَالىَ : وَافْعَلُوا الْخَيْرَ ، وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ الصَّلاَةَ وَالسَّلاَمَ مِنْ أَجَلِّ الْقُرَبِ لاَ سِيَّمَا وَقَدْ تَوَارَدَتْ اْلأَخْبَارُ عَلىَ الْحَثِّ عَلىَ ذَلِكَ مَعَ مَا جَاءَ فِي فَضْلِ الدُّعَاءِ عَقِبَ اْلأَذَانِ وَالثُّلُثِ اْلأَخِيْرِ مِنَ اللَّيْلِ وَقُرْبِ الْفَجْرِ وَالصَّوَابُ أَنَّهُ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ يُؤْجَرُ فَاعِلُهُ بِحُسْنِ نِيَّتِهِ. (الحافظ السخاوي، القول البديع في الصلاة على الحبيب الشفيع، 280).
Pembacaan shalawat menjelang shalat tersebut diperselisihkan, apakah dihukumi sunnah, makruh, bid’ah / disyari’atkan? Pendapat yg pertama berdalil dgn firman Allah: Kerjakanlah semua kebaikan. Telah dimaklumi bahwa membaca shalawat dan salam termasuk ibadah sunnah yg paling agung, lebih-lebih telah datang sekian banyak hadits yg mendorong hal tersebut, serta hadits yg datang tentang keutamaan berdoa setelah adzan, sepertiga malam dan menjelang fajar. Pendapat yg benar adalah, bahwa hal tersebut bid’ah hasanah, yg pelakunya diberi pahala dgn niatnya yg baik. (Al-Hafizh as-Sakhawi, al-Qaul al-Badi’, hal. 280).
Pernyataan senada jg dikemukakan oleh al-Imam Syihabuddin Ibnu Hajar al-Haitami dlm kitabnya, al-Durr al-Mandhud, hal. 209, dgn mengutip fatwa gurunya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, yg menyimpulkan bahwa dzikir bersama dan membaca shalawat menjelang shalat maktubah adlh bid’ah hasanah yg mendatangkan pahala. Hal tersebut jg diperkuat oleh pernyataan Ibnu Qayyimil Jauziyah, ulama panutan kaum Wahabi yg berkata, dlm kitabnya Jala’ al-Afham, bahwa di antara tempat yg dianjurkan membaca shalawat, adlh ketika berkumpul untk berdzikir kepada Allah, berdasarkan hadits berikut:
لِحَدِيْثِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ أَنَّ للهِ سَيَّارَةً مِنَ الْمَلاَئِكَةِ إِذَا مَرُّوْا بِحِلَقِ الذِّكْرِ قَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ اُقْعُدُوْا فَإِذَا دَعَا الْقَوْمُ اَمَّنُوْا عَلىَ دُعَائِهِمْ فَإِذَا صَلَّوْا عَلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّوْا مَعَهُمْ حَتَّى يَفْرَغُوْا ثُمَّ يَقُوْلُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ طُوْبَى لِهَؤُلاَءِ يَرْجِعُوْنَ مَغْفُوْرًا لَهُمْ
Karena hadits Abu Hurairah radhiayallahu ‘anh, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yg selalu berjalan. Apabila mereka menjumpai majlis dzikir, sebagian mereka berkata: Duduklah. Apabila kaum itu berdoa, para malaikat itu membaca amin atas doa mereka. Apabila mereka bershalawat, merekapun bershalawat bersama mereka sampai selesai. Kemudian mereka berkata: Beruntung kaum itu, pulang dgn memperoleh ampunan Allah. (Ibnu Qayyimil Jauziyyah, Jala’ al-Afham, hal. 237)
Hadits tersebut bernilai hasan, diriwayatkan oleh al-Bazzar. Asal hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim dlm Shahih-nya [2689], sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Lihat pula, as-Sakhawi, dlm al-Qaul al-Badi’, hal. 180 dan 348.
Beberapa pernyataan ulama di atas memberikan kesimpulan bahwa tradisi pujian pd waktu menjelang subuh, dan setelah adzan shalat maktubah, pd dasarnya tradisi positif, bid’ah hasanah yg mendatangkan pahala bagi pelakunya. Bukan perbuatan haram dan bid’ah tercela yg mendatangkan dosa. Bahkan memiliki dasar hadits yg sangat kuat.
Pujian setelah adzan adlh suatu amaliah yg sangat jelas dalilnya. Maka, aneh jika terjadi kasus penghentian ‘paksa’ di beberapa masjid. Masyarakat awam yg mengamalkannya ditekan dgn berbagai slogan dan dalil yg sebenarnya tak nyambung tapi dipaksakan sebagai argumen. Masyarakat awam yg tak mampu berdalil, akhirnya menyerah dan kalah.
Tindakan memaksakan kehendak inilah yg menyebabkan tak terwujudnya ukhuwah islamiyah hingga kini. Mari kita lestarikan kembali pujian setelah adzan sebagai salah satu bentuk pembelajaran yg tepat sasaran untk masyarakat. Contoh Syair Puji-Pujian Tentang Tholabul 'Ilmi
صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ
Wajib luru ngilmu siro. Lanang wadon podo podo Supoyo uripe bejo. Ing dunyo lan akhirat iro
صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ Ganjarane wong kang ngaji. Luwih Agung yen kang tlili Ketimbang wong kang nglakoni. Sembahyang sunat sak wengi
صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ Ngibadah kang tanpo ngilmu. Paribasan koyo lebu Mawur-mawur yen den damu. Setan bungah lan dho ngguyu
صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ Pirang-pirang wong Ngibadah. Nanging akeh kang ora sah Senajan awake dho payah. Sebab luru ngilmu ogah
صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ Duh ya Alloh kito nyuwun. Gesang Ingkang istiqomah Duh ya Alloh kito nyuwun. Benjang yen pejah husnul khotimah
صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ Semoga bermanfaat
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
other source : http://wiyonggoputih.blogspot.com, http://tempo.co, http://viva.co.id
0 Response to "Penjelasan Tentang Puji-Pujian Antara Adzan & Iqomat"
Posting Komentar