tiagedhut.blogspot.com - Nah ni dia gan Emang lah TV one selalu tampil beda, memang begitu slogannya, baru-baru kmaren secara live, menyiarkan kalau pengaca Kondang bernama Eggy Sudjana buntut dari polemik penghidupan pasal penghinaan Presiden semakin melebar kemana mana. Seperti yag dilansirkan dlm situs HELLO-PET Dalam wawancara di TV One bersama Ruhut Sitompul tentang Pasal Penghinaan Presiden, pengacara senior Eggy Sudjana menyebut Presiden Joko Widodo bermuka jelek. Sehingga, katanya, pantas dihina dan dimaki-maki.Eggy disini menanggapi pertanyaan presenter mengenai pasal penghinaan Presiden. Menurutnya pasal tersebut sudah terlalu tua dan tak pantas dihidupkan kembali dlm konteks demokrasi modern seperti sekarang ini. Bahkan salah seorang panelis menunjukkan raut wajah terkejut mendengar pernyataan Eggy ini.
Inilah cuplikan saat Eggy Sudjana mengeluarkan pernyataan tersebut
Seperti yg sudah diketahui, pemerintah mengajukan 786 pasal di RUU KUHP kepada DPR. Termasuk pasal yg mengatur hukuman untk penghinaan presiden dan wakil presiden.Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP, berbunyi: Setiap orang yg di muka umum menghina Presiden / Wakil Presiden, dipidana dgn pidana penjara paling lama 5 tahun / pidana denda paling banyak Kategori IV.
Hal ni dipertegas lagi pd pasal 264, yg berbunyi: Setiap orang yg menyiarkan, mempertunjukkan, / menempelkan tulisan / gambar sehingga terlihat oleh umum, / memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yg berisi penghinaan terhadap Presiden / Wakil Presiden dgn maksud agar isi penghinaan diketahui / lebih diketahui umum, dipidana dgn pidana penjara paling lama lima tahun / pidana denda paling banyak Kategori IV.
Sebelumnya, pd 2006 pasal ni sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Apakah ni buntut dari banyaknya penghinaan Presiden yg oleh sebagian orang dikatakan sebagai kebebasan berpendapat. Kenyataan menyedihkannya adlh kebebasan berpendapat yg kebablasan.
0 Response to "[tips] Kata Pengacara Kondang ini,,JOKOWI PANTAS di HINA,,Ini Orangnya,,Saat Live di TV ONE"
Posting Komentar