tiagedhut.blogspot.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Agama, tunjangan profesi diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yg telah memiliki sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Silakan download jg SK Penetapan Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 Kemenag
Adapun bagi guru yg barus lulus mengikuti PLPG, Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yg bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yg tercantum dlm serifikat pendidik dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru / (NRG).
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015. Tunjangan profesi bagi GBPNS yg telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dgn gaji pokok PNS pd pangkat golongan jabatan dan kualifikasi akademik yg sama sesuai dgn penetapan inpassing jabatan fungsional guru yg bersangkutan.
Sedangkan bagi GBPNS yg belum memiliki jabatan fungsional guru / belum disetarakan dgn jabatan pangkat golongan dan kualifikasi akademik yg berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Pp 1 500 000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permen Pencairan Sertifikasi Guru |
Tata Cara Pencairan / Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (Sergur) GBPNS di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)
- Memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran / sebagai guru kelas.
- Beban kerja guru paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu bagi guru yg mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan / madrasah.
- Beban kerja guru paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu bagi guru yg mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan / madrasah.
- Tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.
Pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Apabila GBPNS tak dpt mernenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dpt diberi tugas sebagaI berikut :
- Mengajar di sekolah / madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yg diampu;
- Menjadi guru bina/pamong pd pendidikan terbuka; atau
- Mengajar pd program kelompok belajar Paket A Paket B dan /atau Paket C sesuai bidangnya.
Sedangkan GBPNS yg tak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah / sekolah / bukan guru kelas wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu pd satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas tambahan di tempat lain.
Adapun persyaratan pencairan tunjangan profesi Guru GBPNS sesuai dgn Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 adalah:
- Fotokopi penetapan inpassing / penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS, bagi yg sudah memiliki;
- Fotokopi sertifikat pendidik yg dilegalisasi oleh LPTK/PT yg menerbitkannya bagi GBPNS yg menerima pembayaran pd tahun pertama;
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yg diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan. SKBK diterbitkan untk tiap enam bulan (satu semester) / sesuai dgn kaiender akademik yg berlaku,
- Fotokopi buku rekening bank yg masih berlaku.
Post Title : Download Panduan Tata Cara Pencairan / Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Lingkup Kemenag
Description : Berdasarkan Peraturan Menteri Agama, tunjangan profesi diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Si...
other source : http://stackoverflow.com, http://kompas.com, http://yabunaya.blogspot.com
0 Response to "[Info Sekolah] Panduan Tata Cara Pencairan / Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Lingkup Kemenag"
Posting Komentar