
Kotak dan bilik suara cukup, paparnya, Selasa (29/09/2015).
Selain itu KPU memastikan semua kotak dan bilik suara bisa digunakan sebagaina mestinya, kalaupun ada yg rusak tapi bukan rusak berat.
Mungkin kalaupun ada kerusakan, hanya diperbaiki saja, semisal baut lepas dan sejenisnya, imbuh Warist.
Sekarang, tambahnya, kami fokus pd pengadaan surat suara, alat dan alas coblos, termasuk tinta.
other source : http://twitter.com, http://lintasmaduranews.blogspot.com, http://stackoverflow.com
0 Response to "[Peristiwa] KPU Sumenep Pastikan Kotak Suara Cukup untuk 2.400 TPS"
Posting Komentar