This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Daging Sapi adalah Penyakit ? - Dialog

Daging Sapi adalah Penyakit ? tiagedhut.blogspot.com - Dalam riwayat dikatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ
Susunya (sapi) adlh penyembuh, lemaknya adlh obat, sedangkan dagingnya adlh penyakit. Diriwayatkan oleh ‘Aliy bin Al-Ja’d dlm Musnad-nya no. 2776, Abu Daawud dlm Al-Maraasiil hal. 221 no. 8, Ath-Thabaraaniy 25/42 no. 79, Al-Baihaqiy dlm Al-Kubraa 9/345 (580) no. 19572, Abu Nu’aim dlm Ma’rifatush-Shahaabah no. 7893, dan Al-Mizziy dlm Tahdziibul-Kamaal 35/310; semuanya dari jalan Zuhair Abu Khaitsamah, dari istrinya - dan ia menyebutkan bahwa istrinya tersebut seorang yg shaduuqah - , bahwasannya ia (istri Zuhair) mendengar Mulaikah bintu ‘Amr, dan ia menyebutkan hadits tersebut secara marfuu’.
Sanad riwayat ni lemah terutama karena mubham-nya istri Zuhair Abu Khaitsamah. Meskipun Zuhair mengatakan ia seorang yg shaduuqah, tapi belum tentu bagi selain dirinya. Oleh karena itu, tautsiq yang diberikan kepada orang yg mubham tidaklah diterima menurut pendapat yg kuat di kalangan ahli hadits.
Mulaikah bintu ‘Amru diperselisihkan status kebersahabatannya dgn Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Abu Daawud memasukkan riwayatnya tersebut dlm Al-Maraasiil sehingga mengindikasikan ada keterputusan antara dirinya dgn Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Al-Baihaqiy dlm Syu’abul-Iimaan no. 5555 menyebutkan sanad yg sama dgn yg disebutkannya dlm Al-Kubraa 9/345 (580) no. 19572, hanya saja di sini ia menyebutkan tambahan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa antara Mulaikah bintu ‘Amru dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tambahan ni syaadz lagi tak shahih karena menyelisihi riwayat jama’ah. Mulaikah mempunyai syawaahid dari: 1. ‘Abdullah bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu. Diriwayatkan oleh Al-Haakim dlm Al-Mustadrak 4/404 dan Ibnu Basykawal dlm Al-Ath’imah no. 29; keduanya dari jalan Mu’aadz bin Al-Mutsannaa, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Saif bin Miskiin, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Al-Mas’uudiy, dari Al-Hasan bin Sa’d, dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Abdillah bin Mas’uud, dari ayahnya, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
عَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ وَسمْنَانِهَا وَإِيَّاكُمْ وَلُحُومَهَا، فَإِنَّ أَلْبَانَهَا دَوَاءٌ وَسمْنَهَا شِفَاءٌ وَلُحُومَهَا دَاءٌ
Hendaklah kalian minum susu sapi dan memakan lemaknya, karena susunya adlh obat dan lemaknya adlh penyembuh. Adapun dagingnya adlh penyakit. Sanad riwayat keliru. Saif bin Miskiin As-Sulamiy Al-Bashriy, dikatakan Ibnu Hibbaan sebagai perawi yg meriwayatkan hadits yg terbolak balik dan hadits-hadits palsu, sehingga tak boleh berhujjah dengannya karena penyelisihannya terhadap para perawi yg tsabt. Ad-Daaraquthniy berkata : Tidak kuat [Al-Majruuhiin, 1/441 no. 440 dan Adl-Dlu’afaa’ wal-Matruukuun li-Ibnil-Jauziy 2/35-36 no. 1597]. Al-Mas’uudiy - namanya adlh : ‘Abdurrahmaan bin ‘Abdillah bin ‘Utbah bin ‘Abdillah bin Mas’uud Al-Kuufiy Al-Mas’uudiy - adlh seorang yg shaduuq, tapi mengalami ikhtilaath sebelum wafatnya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 586 no. 3944]. Saif bin Miskiin diselisihi oleh Ja’far bin ‘Aun dan Abu ‘Abdirrahmaan Al-Muqri’ yg keduanya meriwayatkan dari Al-Mas’uudiy, dari Qais bin Muslim Al-Jadaliy, dari Thaariq bin Syihaab, dari ‘Abdullah bin Mas’uud secara marfuu’ tanpa tambahan penyebutan lemak dan daging sapi:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يُنْزِلْ دَاءً، إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، إِلا الْهَرَمَ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ شَجَرٍ
Sesungguhnya Allah ta’ala tak menurunkan penyakit kecuali Ia menurunkan jg untuknya penyembuhnya/obatnya, kecuali penyakit tua. Maka hendaklah kalian minum susu sapi, karena ia makan semua jenis pepohonan [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dlm Al-Mustadrak 4/196 dan Al-Baihaqiy 9/345 (580) no. 19571 - lafadhnya milik Al-Haakim]. Ja’far bin ‘Aun adlh perawi yg meriwayatkan dari Al-Mas’uudiy sebelum masa ikhtilaath-nya [Al-Mukhtalithiin - beserta komentar muhaqqiq-nya - hal. 72-73 no. 28]. Sanad dan matan riwayat inilah yg benar dari Al-Mas’uudiy. Al-Mas’uudiy dlm periwayatan dari Qais bin Muslim seperti di atas mempunyai mutaba’ah dari Ats-Tsauriy, Ar-Rabii’ bin Luuth, Abu Daawud Ath-Thayaalisiy, Jarraah bin Maliih, Ar-Rabii’ bin Rukain, Ibraahiim bin Muhaajir, dan Abu Haniifah An-Nu’maan bin Tsaabit. Oleh karena itu, riwayat yg dibawakan Saif bin Miskiin di sini tak dpt dipakai sebagai penguat. 2. ‘Abdullah bin ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa. Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dlm Al-Kaamil 7/298 : ‘Abdullah bin Muhammad bin Yaasiin : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mu’aawiyyah Al-Anmathiy : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyaad Ath-Thahhaan, dari Maimuun, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
سَمْنُ الْبَقَرِ وَأَلْبَانُهَا شِفَاءٌ وَلُحُومُهَا دَاءٌ
Lemak dan susu sapi adlh penyembuh, sedangkan dagingnya adlh penyakit. Riwayat ni palsu, karena Muhammad bin Ziyaad Ath-Thahhaan adlh pendusta yg meriwayatkan hadits-hadits palsu dari Maimuun bin Mihraan dan yg lainnya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 845 no. 5927 dan Tahdziibut-Tahdziib 9/170-172 no. 253]. 3. Shuhaib bin Sinaan radliyallaahu ‘anhu. Ibnul-Qayyim rahimahullah menukilnya dlm Zaadul-Ma’aad (4/293):
روى محمد بن جرير الطبري بإسناده من حديث صهيب يرفعه : [ عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء ولحومها داء ] رواه عن أحمد بن الحسن الترمذي حدثنا محمد بن موسى النسائي حدثنا دفاع بن دغفل السدوسي عن عبد الحميد بن صيفي بن صهيب عن أبيه عن جده ولا يثبت ما في هذا الإسناد
Diriwayatkan oleh Muhammad bin Jariir Ath-Thabariy dgn sanadnya dari hadits Shuhaib secara marfuu’ : ‘Hendaklah kalian minum susu sapi, karena ia adlh penyembuh dan lemaknya adlh obat. Adapun dagingnya adlh penyakit’. Diriwayatkan dari Ahmad bin Al-Hasan At-Tirmidziy : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muusaa An-Nasaa’iy : Telah menceritakan kepada kami Daffaa’ bin Daghfal As-Saduusiy, dari ‘Abdul-Hamiid bin Shaifiy bin Shuhaib, dari ayahnya, dari kakeknya. Tapi sanad ni tak shahih. Abu Nu’aim jg meriwayatkannya dlm Kitaabuth-Thibb no. 8 dari jalan Muhammad bin Jariir Ath-Thabariy, dari Ahmad bin Hasan, dan selanjutnya seperti di atas. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul-Qayyim, sanad riwayat ni tak shahih karena keberadaan Daffaa’ bin Daghfal, seorang yg dla’iiful-hadiits [Taqriibut-Tahdziib hal. 310 no. 1836 dan Tahdziibut-Tahdziib 3/211-212 no. 400]. Begitu jg dgn ‘Abdul-Hamiid bin Shaifiy, seorang yg maqbuul. Abu Haatim berkata : Syaikh. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dlm Ats-Tsiqaat [Tahdziibut-Tahdziib, 6/114-115 no. 230]. Semua jalan riwayat di atas ada kelemahan, mulai dari yg ringan hingga yg berat. Yang lebih penting dari itu, riwayat-riwayat ni bertentangan dgn nash-nash mutawatir tentang halal dan baiknya daging sapi: 1. Bolehnya berkurban dgn sapi. Allah ta’ala berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pd hari yg telah ditentukan atas rezeki yg Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untk dimakan orang-orang yg sengsara lagi fakir [QS. Al-Hajj : 28].
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yg tunduk patuh (kepada Allah) [QS. Al-Hajj : 34].Bahiimatul-an’aam (binatang ternak) dlm ayat tersebut maknanya (dalam bahasa ‘Arab) adlh domba, sapi, / onta. Udlhiyyah tidaklah sah kecuali dgn tiga jenis binatang in. Ini adlh pendapat jumhur ulama [lihat Al-Mughniy 11/99, Al-Ma’uunah 1/658, dan Mukhtashar Ikhtilafil-‘Ulamaa’ oleh Ath-Thahawiy 3/224]. Bahkan Ibnu Rusyd dlm Bidaayatul-Mujtahid 2/435 dan Ash-Shan’aniy dlm Subulus-Salaam 4/176 menukil adanya ijma’ akan hal tersebut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: ..... وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ
Dari ‘AAisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : .....Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban sapi untk istri-istrinya [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 294 & 5559 dan Muslim no. 1211].
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً، وَفِي الْجَزُورِ عَشَرَةً
Dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : Kami pernah bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dlm satu perjalanan. Tibalah hari ‘Iedul-Adhlaa. Lalu kami berserikat sebanyak tujuh orang untk seekor sapi dan sepuluh orang untk seekor onta [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 905 & 1501, Ahmad 1/275, Ibnu Maajah no. 3131, An-Nasaa’iy 7/222, Ibnu Khuzaimah no. 2908, Ibnu Hibbaan no. 4007, dan yg lainnya; shahih]. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untk memakan dan membagikannya kepada kaum muslimin (agar mereka dpt turut memakannya).
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ، وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ "، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي، قَالَ: كُلُوا، وَأَطْعِمُوا، وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
Dari Salamah bin Al-Akwa’, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Barangsiapa di antara kalian yg berkurban, maka janganlah ada sisa daging kurban di rumahnya pd hari ketiga. Pada tahun selanjutnya para shahabat bertanya : Ya Rasulullah, apakah kami akan lakukan seperti tahun lalu ?. Beliau menjawab : Sekarang, makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah. Tahun lalu aku melarangnya karena pd saat itu orang-orang dlm keadaan sulit dan aku ingin membantu mereka dgn daging kurban tersebut [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5569]. 2. Daging sapi merupakan hidangan istimewa yg sudah dikenal semenjak dulu. Allah ta’ala berfirman:
إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ * فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ * فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلا تَأْكُلُونَ
(Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: "Salaaman", Ibraahiim menjawab: "Salaamun" (kamu) adlh orang-orang yg tak dikenal. Maka dia pergi dgn diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang dibakar), lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibraahiim berkata: "Silakan kamu makan" [QS. Adz-Dzaariyyaat : 25-27].
وَلَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ بِعِجْلٍ حَنِيذٍ
Dan sesungguhnya utusan-utusan Kami (malaikat-malaikat) telah datang kepada Ibrahim dgn membawa kabar gembira, mereka mengucapkan: "Salaman" (Selamat). Ibrahim menjawab: "Salamun" (Selamatlah), maka tak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yg dipanggang [QS. Huud : 69]. 3. Sapi halal untk dimakan, dan Allah ta’ala hanya menghalalkan sesuatu yg baik bagi manusia. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
(Yaitu) orang-orang yg mengikut Rasul, Nabi yg umi yg (namanya) mereka dapati tertulis di dlm Taurat dan Injil yg ada di sisi mereka, yg menyuruh mereka mengerjakan yg makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yg mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yg baik dan mengharamkan bagi mereka segala yg buruk [QS. Al-A’raaf : 154]. Seandainya daging sapi mengandung penyakit dan memberikan mudlarat bagi siapa saja yg memakannya, niscaya Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menjadikannya sebagai hewan kurban dan melarang manusia untk memakannya. Adanya kontradiksi dgn nash-nash di atas sebagai penguat kelemahan hadits daging sapi merupakan penyakit. Oleh karena itu, hadits daging sapi merupakan penyakit adlh hadits munkar yang tak boleh disandarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. As-Sakhawiy rahimahullah menyebutkannya dlm Al-Maqaashidul-Hasanah no. 713 & 854. Wallaahu a’lam. Semoga ada manfaatnya.
[abul-jauzaa - perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 09062015 - 23:07]

other source : http://docstoc.com, http://abul-jauzaa.blogspot.com, http://okezone.com

0 Response to "Daging Sapi adalah Penyakit ? - Dialog"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *