This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Berita] KETENTUAN TENTANG ZAKAT FITRAH

Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untk dirinya dan orang yg dlm tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yg berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yg lebih bermanfaat bagi fakir miskin.

Diantara dalil yg menganjurkan untk menunaikan zakat fitrah adlh :
1. Firman Allah Ta'ala : "Sesungguhnya beruntunglah orang yg membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yg diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya)" (Muttafaq 'Alaih)

Adapun waktu pengeluarannya yg paling utama adlh sebelum shalat 'Id, boleh jg sehari / dua lari sebelumnya, dan tak boleh mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yg berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yg mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yg membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adlh sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Menurut pendapat jumhur ulama, zakat fitrah tak boleh diganti dgn uang. Zakat fitrah tak boleh diganti dgn nilai uang / nominalnya. Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yg menyatakan bahwa zakat fithrah adlh dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yg dimaksud adlh makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yg melarang mengeluarkan zakat fithrah dgn uang ni dikuatkan bahwa pd zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam jg terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dgn nilai makanan tersebut, tetapi beliau tak melakukannya.
Tapi adapula yg memperolehkannya zakat fitrah diganti dgn uang. Adapun yg membolehkan zakat fithrah dgn nilai tukar adlh Madzhab Hanafi.
Zakat fitrah wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pd malam 'Id. Barangsiapa meninggal / mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya) pd malam Id sebelum terbenamnya matahari, maka dia tak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mendapatkannya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).

Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin


source : http://instagram.com, http://fb.com, http://ainamulyana.blogspot.com

0 Response to "[Berita] KETENTUAN TENTANG ZAKAT FITRAH"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *