This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Sertifikasi Guru] JUKNIS DAN TAHAPAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015


JUKNIS DAN TAHAPAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015Mulai tahun 2015 pelaksanaan sertifikasi guru diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan Profesi Guru dlm Jabatan (PPGJ). Perubahan model ni menjadikan program sertifikasi guru bukan dlm bentuk latihan tapi pelaksanaannya dlm bentuk pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan SKS, sehingga pelaksanaan PPGJ pd tahun 2015 mengacu pd kredit yg harus ditempuh oleh seorang guru untk menjadi profesional. Adapun jumlah SKS yg harus ditempuh oleh seorang guru untk menjadi professional sabanyak 36 SKS, dgn mempertimbangkan jumlah tatap muka per semester yaitu (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS. (2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dgn ujian tulis). (3) Program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan.

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yg selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru dlm Jabatan (PPGJ) adlh program pendidikan yg diselenggarakan untk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dgn standar nasional pendidikan sehingga dpt memperoleh sertifikat pendidik. Berdasarkan Ketentuan Umum Permendikbud Nomor 9/2010 Pasal 1 angka 2
Adapun sasaran sertifikasi Guru 2015 melalui PPGJ berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
a) Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dlm jabatan yg berstatus PNS dan bukan PNS pd semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yg memenuhi persyaratan. b) Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. c) Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pd data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yg bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Sedangkan tujuan PPGJ dlm jabatan adlh untk nenghasilkan guru profesional yg memiliki kompetensi dlm merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dgn melakukanpembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
1) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2) Guru yg belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3) Guru yg telah memiliki sertifikat pendidik dgn ketentuan:
4) Guru PNS yg sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
5) Guru bukan PNS yg sudah dimutasi oleh yayasan pd bidang studi sertifikasi yg berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
6) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) / diploma empat (D-IV) dari program studi yg terakreditasi / minimal memiliki izin penyelenggaraan.
7) Guru bukan PNS:
a) pd sekolah swasta yg memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),
b) pd sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yg dibuktikan dgn SK dimaksud.
8) Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
9) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dgn surat keterangan sehat dari dokter.
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
Ketentuan Umum
1) Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dgn kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yg diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pd bidang studi sesuai mapel yg diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
2) Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dgn menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
3) Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dgn kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yg diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pd bidang studi sesuai mapel yg diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
4) Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dgn menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
5) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dpt menghapus calon peserta yg sudah tercantum namanya dlm daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dgn alasan yg dpt dipertanggungjawabkan yaitu:
a) meninggal dunia,
b) sakit permanen,
c) melakukan pelanggaran disiplin,
d) mutasi ke jabatan selain guru,
e) dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
f) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
g) pensiun,
h) mengundurkan diri dari calon peserta,
i) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yg dijelaskan pd poin 3 persyaratan peserta di atas.
6) Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tak dialihtugaskan pd jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
7) Penetapan calon peserta untk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
1) Bidang studi yg dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yg dimiliki.
2) Peserta sertifikasi guru diharapkan tak melakukan kesalahan dlm menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ni akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dlm pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
3) Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dlm beberapa kebijakan, yaitu:
a) penentuan soal uji kompetensi;
b) penentuan pembagian tugas mengajar guru;
c) pemberian tunjangan profesi guru;
d) penilaian kinerja guru; dan
e) pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Tahap Seleksi Dan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
A. Penyusunan Daftar Calon Peserta UKA
1) dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota, berdasarkan data yg diterima dari Badan PSDMPK-PMP dan LPMP menyusun daftar calon peserta UKA (lihat lampiran 4).
2) dinas pendidikan harus memastikan bidang studi yg akan dipilih oleh guru dlm mengikuti UKA.
3) nama guru yg dinominasikan sebagai calon peserta UKA diumumkan melalui pengumuman yg ditempel di papan pengumuman sekolah dan dinas pendidikan.
4) dinas pendidikan menginstruksikan kepala sekolah agar:
5) menyampaikan informasi tentang keikutsertaan dlm UKA kepada guru yg bersangkutan
6) guru yg bersangkutan dpt menyetujui/mengkoreksi bidang studi yg akan dipilih dlm UKA.
7) daftar calon peserta UKA guru tersebut dikirim ke LPMP dan Badan PSDMPK-PMP.
B. Pemilihan Bidang Studi UKA oleh Guru
a) guru harus memilih/menentukan bidang studi yg akan diikuti dlm UKA.
b) bidang studi yg dipilih harus tercantum dlm Kurikulum 2013 dan linier dgn kualifikasi S1/D-IV yg dimiliki (lihat lampiran 1).
c) bidang studi yg akan diujikan harus sesuai dgn bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ yg telah ditetapkan (lihat lampiran 2A)
d) khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan paket keahlian. Informasi lengkap tentang program studi keahlian dan paket keahlian dpt dilihat pd Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Lampiran 2 B).
C. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)
1) uji kompetensi secara off-line / on-line bertempat di TUK yg telah ditetapkan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
2) seluruh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yg sudah dicantumkan dlm Daftar Calon Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang studi yg dipilih dan dilaksanakan di lokasi yg sudah ditentukan di masing-masing kabupaten/kota
Penyusunan Berkas Administrasi Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
1) Berkas administrasi yg harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 adalah:
2) Fotokopi Ijazah S-1 / D-IV, serta Ijazah S-2 dan / S-3 (bagi yg memiliki)
3) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir
4) Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir
5) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dgn SK terakhir
6) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
7) Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yg diserahkan dpt dipertanggungjawabkan keabsahannya
8) Khusus Guru yg telah memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi kedua) harus menyertakan:
9) Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
10) Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yg sudah dimutasi oleh yayasan.
11) Fotocopy Sertifikat Pendidik yg legalisasi oleh LPTK penyelenggara.
12) Dokumen/berkas yg dikumpulkan harus dilengkapi dgn format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yg telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ni kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untk diisikan pd kolom yg bersangkutan.
13) Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pd format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
14) Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta, paling lambat tanggal 15 Maret 2015.
15) Data guru yg akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena akan digunakan sebagai dasar untuk:
a) menetapkan soal uji kompetensi,
b) bidang studi sertifikasi guru, dan
c) data yg akan dicantumkan dlm sertifikat pendidik.
16) berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan mengirimkan hasilnya ke LPMP.
17) dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV peserta sertifikasi dgn menggunakan instrumen yg telah ditetapkan.
18) LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon peserta sertifikasi menurut asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yg akan diikuti.
19) LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dgn cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yg sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
20) batas waktu verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dgn tanggal 17 Maret 2015.
21) Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-PPGJ akan memberikan nomor peserta dlm format A1
22) Berkas administrasi guru yg sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yg bersangkutan untk diperbaiki.
Selengkapnya download Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015 berupa bahan sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2015 dgn mengklik link berikut ini.

Jika LINK DOWNLOAD di atas tak berfungsi gunakan link download di bawah ini

LINK 2 DOWNLOAD BAHAN SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU 2015
Untuk membukanya gunakan password ainamulyana



Berikut Revisi Tahap Persiapan dan Sosialisasi sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015.
Publikasi Data Guru Guru yg belum bersertifikat berdasarkan pd pemutahiran data guru yg dilakukan secara on-line pd aplikasi Padamu Negeri Nilai UKA tahun 2013 dan 2014 Data akan dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id
Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru melalui PPGJ Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Pedoman Penyusunan dan Penilaian RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ
Tahap Seleksi dan Penetapan Peserta Calon Peserta UKA a. Penyusunan Daftar Calon Peserta UKA Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota, berdasarkan data yg diterima dari Badan PSDMPK-PMP dan LPMP menyusun daftar calon peserta UKA. Dinas pendidikan harus memastikan bidang studi yg akan dipilih oleh guru dlm mengikuti UKA. Nama guru yg dinominasikan sebagai calon peserta UKA diumumkan melalui pengumuman yg ditempel di papan pengumuman sekolah dan dinas pendidikan.
Dinas pendidikan menginstruksikan kepala sekolah agar: Menyampaikan informasi tentang keikutsertaan dlm UKA kepada guru yg bersangkutan. Guru yg bersangkutan dpt menyetujui/mengkoreksi bidang studi yg akan dipilih dlm UKA. Daftar calon peserta UKA guru tersebut dikirim ke LPMP dan Badan PSDMPK-PMP.
b. Pemilihan Bidang Studi UKA oleh Guru Guru harus memilih/menentukan bidang studi yg akan diikuti dlm UKA. Bidang studi yg dipilih harus tercantum dlm Kurikulum 2013 dan linier dgn kualifikasi S1/D-IV yg dimiliki. Bidang studi yg akan diujikan harus sesuai dgn bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ yg telah ditetapkan. Khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan paket keahlian. Informasi lengkap tentang program studi keahlian dan paket keahlian dpt dilihat pd Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
c. Menetapkan Lokasi UKA LPMP berkoordinasi dgn dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota untk menentukan tempat uji kompetensi (TUK). Lokasi TUK yg ditetapkan harus mempertimbangkan kemudahan akses ke lokasi tersebut dan diutamakan yg dpt dijangkau dgn kendaraan umum. Pelaksanaan UKA dgn sistim off-line dpt menggunakan ruang kelas di sekolah / ruang sidang/ruang pertemuan kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. UKA dgn sistim on-line dilaksanakan di sekolah yg sudah pernah menjadi tempat uji kompetensi (TUK) pd pelaksanaan UKA on-line tahun 2013/2014.
d.Daftar Peserta UKA per Lokasi TUK
LPMP menyusun daftar guru peserta UKA per TUK berdasarkan pertimbangan asal sekolah/domisili guru, kapasitas TUK dan pengelompokan bidang studi yg dipilih. Masing-masing calon peserta akan memperoleh Kartu Peserta Uji Kompetensi yg dicetak dari AP2SG-PPGJ. LPMP harus menginformasikan dan mengirim undangan dan Kartu Peserta Uji Kompetensi kepada guru calon peserta UKA paling lambat 2 minggu sebelum hari pelaksanaan UKA. Surat undangan dan kartu disampaikan langsung kepada guru bersangkutan dan dialamatkan ke sekolah tempat mengajar. LPMP jg harus membuat pengumuman berupa daftar nama peserta, tempat dan tanggal pelaksanaan UKA, ditempel di papan pengumuman LPMP, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota serta dimuat di website LPMP. Guru wajib meneliti/ memastikan kebenaran/kesesuaian nomor peserta, kode bidang studi sertifikasi dan soal uji kompetensi yg akan diikuti, penggantian kode bidang studi tak dpt dilakukan pd saat uji kompetensi berlangsung. Koreksi bidang studi yg tercantum dlm Kartu Peserta Uji Kompetensi kepada LPMP melalui dinas pendidikan masing-masing. Kartu Peserta Uji Kompetensi sesuai bidang studi yg baru/dikoreksi akan diberikan oleh panitia sebelum pelaksanaan UKA di TUK.
e. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) Uji kompetensi secara off-line / on-line bertempat di TUK yg telah ditetapkan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota Seluruh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yg sudah dicantumkan dlm Daftar Calon Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang studi yg dipilih dan dilaksanakan di lokasi yg sudah ditentukan di masing-masing kabupaten/kota
Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ a. Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Badan PSDMPK-PMP berdasarkan hasil UKA guru tahun 2013/2014 dan 2015 menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2015. Daftar peserta sertifikasi guru tahun 2015 dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dgn tembusan ke LPMP dan LPTK penyelenggara
b. Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 Dinas pendidikan provinsi menyusun daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2015. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyusun daftar calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumumkan nama guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 melalui kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar dan papan pengumuman dinas pendidikan.
c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yg harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 adalah:
Fotokopi Ijazah S-1 / D-IV, serta Ijazah S-2 dan / S-3 (bagi yg memiliki) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dgn SK terakhir Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yg diserahkan dpt dipertanggungjawabkan keabsahannya
Guru yg telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yg sudah dimutasi oleh yayasan. Fotocopy Sertifikat Pendidik yg legalisasi oleh LPTK penyelenggara. Dokumen/berkas yg dikumpulkan harus dilengkapi dgn format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yg telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ni kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untk diisikan pd kolom yg bersangkutan. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pd format kelengkapan.
Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta, paling lambat tanggal 15 Maret 2015. Data guru yg akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena akan digunakan sebagai dasar untk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru, dan data yg akan dicantumkan dlm sertifikat pendidik.
d. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
Berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan mengirimkan hasilnya ke LPMP. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV peserta sertifikasi dgn menggunakan instrumen yg telah ditetapkan.
e. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh LPMP
LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon peserta sertifikasi menurut asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yg akan diikuti. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dgn cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yg sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Batas waktu verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dgn tanggal 17 Maret 2015. Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG- PPGJ akan memberikan nomor peserta dlm format A1 Berkas administrasi guru yg sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yg bersangkutan untk diperbaiki.
f. Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yg harus diperbaiki untk diteruskan ke guru yg bersangkutan.
g. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru
Guru memperbaiki berkas administrasi sesuai dgn koreksi dari dinas pendidikan dan LPMP. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan paling lambat tanggal x y 2015 Guru yg tak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta PPGJ.
h. Mencetak Format B.1
LPMP mencetak Format B1 berdasarkan daftar calon peserta yg telah memenuhi persyaratan administrasi, ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPTK paling lambat tanggal x y 2015.
i. Mencetak Format A.1
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota / pejabat yg ditunjuk dan dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yg telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ paling lambat tanggal XX YY 2015.
j. Menerima Format A.1
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pd saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK.
Guru menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untk menyiapkan dokumen RPL.
BACA INFO MENARIK

INI KETERANGAN NABI SAW TENTANG BATU AKIK

DOWNLOAD APLIKASI DUPAK DAN APLIKASI PKG (Klik Disini)

DONWLOAD PROGRAM SEKOLAH SEPERTI RKAS, RKS, POGRAM WAKSEK, PROGRAM PPDB/PSB, MOS/MBPDB DLL

ASYIK ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 2015 TURUN 502 DOLLAR INISESUAI PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA IBADAH HAJI (Klik Disini)
DOWNLOAD RPP LENGKAP UNTUK SD/MI DANSMP/MTS SEMUA MATA PELAJARAN SESUAI KTSP / KURIKULUM 2006 (klik disini)
CARA MEMBUAT MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF DENGAN POWERPOINT (Klik disini)
TERNYATA, SINYAL PONSEL DI SEKOLAHBERPENGARUH TERHADAP KEHADIRAN GURU (klik disini)
BEASISWA S2 BAGI GURU SMP PNS DAN NON PNS TAHUN 2015 (klik disini)
KEBIJAKAN KEMDIKBUD TERKAIT PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2015 (klik disini)

PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURU PNS (klik disini)DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS JUKNIS PENULISANIJAZAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 (klik disini)
DOWNLOAD RATA-RATA INDEKS INTEGRITAS UN SMA/SMK TAHUN 2015 KABUPATEN KOTA SE INDONESIA (klik disini)
DOWNLOAD APLIKASI DUPAK SESUAI PERMENPAN RBNO 16 TAHUN 2009 (klik disini)
INFO KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015 DANREALISASI GAJI KE 13 (klik disini)
CARA CEK SKTP GURU SMA DAN SMK (klik disini)
INSTRUMEN DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH MADRASAH TAHUN 2015 (klik disini)

KALENDER PENDIDIKAN 2015 2016 (klik disini)
SURAT EDARAN PERIHAL KEBIJAKAN PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK TERBARU (klik disini)
BLANKO IJAZAH SD SMP SMA DAN SMK TAHUN 2015 (klikdisini)
PEDOMAN PEMILIHAN GURU, TUTOR, KEPALA SEKOLAHDAN PENGAWAS BERPRESTASI TAHUN 2015 (klik disini)
LOMBA OSN GURU TAHUN 2015 (klik disini)
PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 (klik disini)
LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN BAGI GURU SMP TAHUN 2015 (klik disini)
PEDOMAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK SMP MELALUI MGMP SMP TAHUN 2015 (klik disini)
LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN TINGKAT NASIONAL P2TK DIKDAS KHUSUS SD TAHUN 2015 (klik disini)
APLIKASI PENGOLAHAN NILAI DAN SKHU UNTUK SEKOLAH DASAR (klik disini)
APLIKASI NILAI SEKOLAH DAN SKHU UNTUK SMP (klik disini)
CEK SKTP 2015 SD SMP (klik disini)
IJAZAH PNS AKAN DICEK GUNA MEMASTIKAN ASLI / PALSU (Klik Di Sini)

source : http://ainamulyana.blogspot.com, http://wikipedia.org, http://google.com

0 Response to "[Sertifikasi Guru] JUKNIS DAN TAHAPAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *