This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Alur Sertifikasi Guru PPG & Prioritas Peserta Sertifikasi Guru 2015 - Artikel Umum

tiagedhut.blogspot.com - Alur sertifikasi guru melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) serta jg penetapan untk prioritas peserta sertifikasi guru tahun 2015 perlu dikatahui rekan-rekan guru dlm rangka nantinya untk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2015 ini.

Pada tahun 2015 PPG / Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dlm rekrutmen para guru yg berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pd prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dgn PLPG / cara sebelumnya pd proses perkembangan Sertifikasi Guru Tahun 2015 ini.

Alur Sertifikasi Guru PPG & Prioritas Peserta Sertifikasi Guru 2015
Alur Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015
Berikut informasi dan pemberitaan yg dilansir dan diperoleh dari sekolahdasar.net terkait dgn informasi tersebut diatas.

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yg selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPG. Berikut ni adlh merupakan tata cara dan alur sertifikasi guru melalui PPG di tahun 2015 antara lain adlh sebagai berikut :
  1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG akan mengikuti seleksi administrasi yg dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan / kabupaten/kota masing-masing.
  2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG di tahun 2015 ni yg telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dlm seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi peserta yg lulus seleksi akademik dilanjutkan dgn penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
  4. Bagi guru yg telah memiliki RPL setara dgn 10 SKS / lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yg sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dpt melengkapi kekurangan RPL tersebut dgn durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yg diakhiri dgn ujian tulis formatif (UTF) dgn instrumen yg disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yg lulus UTF akan dilanjutkan dgn melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dgn kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yg meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
  7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yg lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yg belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untk ujian yg belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yg tak lulus pd ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untk memperoleh pembinaan dan dpt diusulkan mengikuti workshop untk tahun berikutnya.
Penetapan Prioritas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Penetapan calon para peserta sertifikasi guru 2015 dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dgn menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).

Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP dan dpt diketahui dgn mengakses melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id.

Salah satu syarat menjadi guru profesional yg diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adlh guru harus memiliki sertifikat pendidik.

Alur Sertifikasi Guru PPG & Prioritas Peserta Sertifikasi Guru 2015
Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dgn tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dlm jabatan

Calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 yg telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) / Uji Kompetensi Awal (UKA) akan ditetapkan sebagai peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015.

Guru yg telah memenuhi syarat akan diseleksi berdasarkan hasil uji kompetensi (UKA dan UKG) yg dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pd tahun 2013 dan 2014. Jika belum memiliki nilai UKA / UKG akan diikutkan pd pelaksanaan UKA tahun 2015.

Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dgn kualifikasi akademik S­1/D­IV. Khusus bagi guru yg diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pd kualifikasi akademik S­ 1/D­IV / bidang studi yg diampu minimal 5 (lima) tahun berturut­ turut.

Bidang studi sertifikasi ni akan melekat terus pd guru selama menjalankan profesi guru.

Penetapan peserta sertifikasi guru ni sesuai dgn kuota yg telah ditentukan oleh oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Urutan prioritas peserta sertifikasi guru tahun 2015 adlh antara lain sebagai berikut :
  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dlm jabatan tahun 2013-2014 yg tak lulus.
  2. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untk mengajar bidang tugas baru sesuai dgn kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) dgn terlebih dahulu mengikuti UKA pd bidang tugas baru.
  3. Guru yg diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006.
  4. Guru yg tak termasuk kategori 1, 2, 3 di atas diranking berdasarkan hasil UKA.

other source : http://cardiacku.blogspot.com, http://wikipedia.org, http://news.detik.com

0 Response to "Alur Sertifikasi Guru PPG & Prioritas Peserta Sertifikasi Guru 2015 - Artikel Umum"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *