tiagedhut.blogspot.com - Mendaftar BPJS Bayi Di dlm Kandungan bisa dilakukan sama seperti peserta lain, tapi memang persyaratannya berbeda. Bayi tersebut akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ni memungkinkan bayi bisa dirawat secara gratis ditanggung oleh BPJS saat setelah dilahirkan.
Bayi di dlm kandungan yg bisa didaftarkan sebagai calon peserta PBPU adlh semua bayi yg keberadaannya telah terdeteksi dari adanya denyut jantung. Hal ni bisa diketahui dari hasil pemeriksaan medis dibuktikan dgn surat keterangan dokter / bidan. Adapun Syarat-Syarat Mendaftarkan Bayi Di dlm Kandungan sebagai peserta BPJS, adlh sebagai berikut:
Ringkasan:
Bayi di dlm kandungan yg bisa didaftarkan sebagai calon peserta PBPU adlh semua bayi yg keberadaannya telah terdeteksi dari adanya denyut jantung. Hal ni bisa diketahui dari hasil pemeriksaan medis dibuktikan dgn surat keterangan dokter / bidan. Adapun Syarat-Syarat Mendaftarkan Bayi Di dlm Kandungan sebagai peserta BPJS, adlh sebagai berikut:
- Fotokopi KK, KTP dan kartu BPJS ibu,
- Surat keterangan adanya denyut jantung bayi dari dokter/bidan,
- Kelas perawatan bayi di dlm kandungan harus sama dgn ibu dan keluarga bayi yg lain,
- Mengisi formulir Data Isian Peserta (DIP) BPJS,
- Mengisi NIK yg disamakan dgn nomor KK orang tua,
- Mengisi tanggal lahir bayi sesuai dgn tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan,
- Pembayaran iuran BPJS uang pertama dilakukan setelah bayi dilahirkan dlm keadaan hidup / paling lambat 30 hari kalender sejak Hari Perkiraan Lahir (HPL) Bayi,
- Jaminan pelayanan kesehatan / Kartu BPJS Aktif sejak iuran pertama dibayarkan,
- Untuk perubahan data bayi (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK)wajib dilakukan paling lambat 3 bulan setelah kelahiran.
Ringkasan:
- Bayi di Dalam Kandungan bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan, sebelum dilahirkan,
- Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dlm Kandungan cukup dgn data-data dari orang tua,
- Janin dlm kandungan dpt didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dgn ketentuan yg berlaku.
other source : http://solopos.com, http://tips-sehat-keluarga-bunda.blogspot.com, http://tempo.co
0 Response to "Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan"
Posting Komentar