This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan

Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungantiagedhut.blogspot.com - Mendaftar BPJS Bayi Di dlm Kandungan bisa dilakukan sama seperti peserta lain, tapi memang persyaratannya berbeda. Bayi tersebut akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ni memungkinkan bayi bisa dirawat secara gratis ditanggung oleh BPJS saat setelah dilahirkan.

Bayi di dlm kandungan yg bisa didaftarkan sebagai calon peserta PBPU adlh semua bayi yg keberadaannya telah terdeteksi dari adanya denyut jantung. Hal ni bisa diketahui dari hasil pemeriksaan medis dibuktikan dgn surat keterangan dokter / bidan. Adapun Syarat-Syarat Mendaftarkan Bayi Di dlm Kandungan sebagai peserta BPJS, adlh sebagai berikut:
  • Fotokopi KK, KTP dan kartu BPJS ibu,
  • Surat keterangan adanya denyut jantung bayi dari dokter/bidan,
  • Kelas perawatan bayi di dlm kandungan harus sama dgn ibu dan keluarga bayi yg lain,
  • Mengisi formulir Data Isian Peserta (DIP) BPJS,
  • Mengisi NIK yg disamakan dgn nomor KK orang tua,
  • Mengisi tanggal lahir bayi sesuai dgn tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan,
  • Pembayaran iuran BPJS uang pertama dilakukan setelah bayi dilahirkan dlm keadaan hidup / paling lambat 30 hari kalender sejak Hari Perkiraan Lahir (HPL) Bayi,
  • Jaminan pelayanan kesehatan / Kartu BPJS Aktif sejak iuran pertama dibayarkan,
  • Untuk perubahan data bayi (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK)wajib dilakukan paling lambat 3 bulan setelah kelahiran.
Kebijakan pendaftaran bayi di dlm kandungan sebagai peserta BPJS ni berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan yg mengatur bahwa, bayi baru lahir berasal dari peserta PBPU, peserta bukan pekerja, peserta pekerja penerima upah untk anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 X24 jam hari kerja sejak yg bersangkutan dirawat / sebelum pasien pulang dari rumah sakit / bidan

Ringkasan:
  • Bayi di Dalam Kandungan bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan, sebelum dilahirkan,
  • Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dlm Kandungan cukup dgn data-data dari orang tua,
  • Janin dlm kandungan dpt didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dgn ketentuan yg berlaku.

other source : http://solopos.com, http://tips-sehat-keluarga-bunda.blogspot.com, http://tempo.co

0 Response to "Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *