This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Hukum Banci jadi Imam, Haruskah Diajarkan Kepada Anak-Anak? - MUAMALAH

tiagedhut.blogspot.com - Kita dudukkan dulu masalahnya biar lebih jelas dan runut. Sejatinya kalau kita buka literasi-literasi fiqh lintas madzhab memang disebutkan nama "banci" ni akan tetapi tak denagn redaksi tersebut. Dalam istilah fiqh, ia disebut dgn istilah "khutsa" [خنثى].
Nah, akan tetapi perlu diperjelas apakah banci itu sama dgn "khuntsa"? saya meyakini tak sama. Sangat berbeda. Banci dlm artian umum yg banyak dikenal masyarakat adlh seseorang yg berjenis kelamin laki-laki akan tetapi bertindak seperti wanita. Dan bahkan sekilas ia lebih wanita daripada wanita asli pd umumnya; dari mulai gaya berjalan, berbicara hingga make up yg digunakan.
Kalau yg seperti ni jelas dilarang dlm agama, dan termasuk dosa besar karena adanya laknat yg diturunkan oleh Allah s.w.t. kepada makkhluk ini. dlm hadits disebutkan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِDari Ibn Abbas r.a., : "Rasul s.a.w. melaknat orang laki-laki yg menyerupai wanita dan orang wanita yg menyerupai laki-laki". (HR. al-BUkhari)
Siapa itu "Khuntsa"?
Kalau dlm literasi fiqih, "khuntsa" bukanlah seperti itu maksudnya. "khuntsa" adalah orang yg mempunyai 2 alat kelamin yg aktif. Atau orang tak punya kelamin dari 2 jenis yg ada, ia hanya punya lubang di bagian tubuhnya untk kencing. Dalam kitab al-Hawi al-Kabir (8/168), karangan Imam al-Mawardi, beliau mengutip perkataan Imam al-Syafi'i:
الخنثى هو الذي له ذكر كالرجال، وفرج كالنساء، أو لا يكون له ذكر ولا فرج، ويكون له ثقب يبول منه"khuntsa adlh orang yg punya penis seperti laki-laki dan jg 'farj' seperti wanita, / ia yg tak punya keduanya, dan hanya punya lubang air seni untk kencing."
Nah kemudian, "khuntsa" ni pun terbagi lagi menjadi 2 jenis; [1] Khuntsa non-Musykil, [2] Khuntsa Musykil.
1] khuntsa Non-Musykil
Musykil [مشكل] sendiri dlm bahasa Arab berarti bermasalah, jadi khuntsa non-musykil adalah khuntsa yang tak bermasalah. Disebut tak bermasalah karena kelaminnya bisa jelas diketahui dgn cara melihat, mana yg aktif dan mana yg tak aktif.
Kelaminnya ditentukan dgn alat kelaminnya yg aktif, / bisa jg dgn gejala kejiwaan yg menentukan kelaminnya, seperti adanya haidh, jelas ni wanita. Intinya ada tanda yg nyata tentang kejelasan kelaminnya dan tanda itu berjalan normal.
1] KHuntsa Musykil
Ini yg sulit, karena itu disebut musykil (bermasalah), karena tak ada tanda yg nyata tentang kejelasan kelaminnya. Bisa jadi karena ia punya 2 kelamin yg sama-sama aktif, / jg tak punya keduanya akan tetapi hanya lubang kencing saja. Maka untk menentukannya butuh penelitian yg mendalam, tentu dikerjakan oleh ahli bidang medis.
Dalam kitabnya "al-Mughni" (6/336), Imam Ibnu Qudamah meriwayatkan sebuh hadits bahwa Nabi s.a.w pernah didatangkan khuntsa dari kaum Anshar, dan untk menentukan kelaminnya, beliau meminta untk dilihat dari mana air seninya keluar pertama kali / sebelum baligh, maka itulah jenis kelamin yg harus dihukumi.
Beliau jg menukil riwayat dari Imam Ali r.a. bahwa untk menentukannya kalau 2 kelaminnya aktif / tak punya keduany, yaitu dgn dihitung jumlah tulang rusuknya. Karena rusuk wanita biasanya lebih banyak dari rusuk laki-laki.
Ulama lain jg demikian, untk menentukannya yaitu terus dicari mana indikasi yg paling kuat dan paling banyak, dari mulai gejala-gejala tubuh seperti tumbuhnya bulu pd kemaluan, ketiak, jeni air mani, / jg bentuk tubuh yg kalau wanita biasanya mempunya dada yg lebih besar dari laki-laki. Mana tanda yg paling banyak, ke laki-laki / perempuan, di situlah ia dihukumi.
Khuntsa Boleh Jadi Imam
Semua ulama sepakat dan tak ada yg menyelisih, bahwa khuntsa boleh dan sah menjadi imam shalat, akan tetapi hanya untk kaum wanita saja. Sedangkan untk kaum laki dan sejenisnya (khuntsa), semua sepakat melarangnya.
Dibolehkan bagi kaum wanita dgn alasan ia diragukan ke-laki-laki-annya, kalau sudah diragukan, maka tak bisa untk laki-laki dan sejenisnya juga. Akan tetapi tetap sah untk wanita, walaupun madzhab al-Malikiyah memakruhkannya.
Imam Nawawi dlm kitabnya Raudhah al-Thalibin (7/29) mengatakan:
فَيُجْعَلُ مَعَ النِّسَاءِ رَجُلًا، وَمَعَ الرِّجَالِ امْرَأَةً"(khuntsa) itu dijadikan laki-laki jika bersama wanita, dan dijadikan wanita jika bersama laki-laki."
Yang jadi perdebatan hanya masalah teknisnya saja, yaitu di mana Imam khuntsa ini berdiri? Di depan kah, layaknya seorang imam laki-laki? Atau bersama di tengah-tengah shaff layaknya Imam wanita? Jumhur ulama berpendapat ia berada di depan para Jemaah wanita tersebut, tak bersama mereka di tengah-tengah.
Banci (Bencong) jadi Imam?
Nah, permasalahannya sekarang, apakah boleh banci jadi imam. Di atas sudah disinggung bahwa banci tak sama dgn khuntsa. Maka kita kembalikan kepada pengertian banci itu sendiri, bahwa ia adlh laki-laki sejati yg berpenampilan dan berkepribadian seperti wanita.
Jadi, sejatinya ia adlh laki-laki, maka hukumnya adlh hukum laki-laki. Karena ia laki-laki, boleh jadi Imam bagi siapapun, selama memang ia mengerti hukum-hukum shalat dan bacaan rukun dlm shalatnya tak keliru. loh tapi kan dia banci?
Ya. Dia banci, tapi sejatinya ia adlh laki-laki yg boleh jadi Imam selama ia paham ilmunya. Status ia banci, dan banci adlh dosa besar, itu membuatnya menjadi laki-laki yg fasiq. Dan laki-laki fasiq tak terlarang menjadi Imam menurut jumhur ulama dari madzhab al-Hanafiyah, al-Malikiyah dan al-Syafi'iyyah. Akan tetapi semua sepakat ke-makruh-an shalat di belakangnya.
Dan hanya Imam Ahmad bin Hanbal yg melarang seorang faiqh jadi Imam, baik kefasiqannya itu tersembunyi / terang-terangan. Baik faisqnya itu dlm akidah / perbuatan. (kasysyaf al-Qina' 1/474)
Ini didasarkan hadits riwayat Imam Ibnu Majah yg status shahihnya masih diperdebatkan.
لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً ، وَلاَ يَؤُمُّ أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا ، وَلاَ يَؤُمُّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا ، إِلاَّ أَنْ يَقْهَرَهُ بِسُلْطَانٍ يَخَافُ سَيْفَهُ وَسَوْطَهُ"wanita tak boleh jadi imam laki-laki, dan seorang Badui terlarang jadi Imam bagi kaum Muhajir, dan orang yg Fajir (fasiq) tak bisa menjadi imam bagi kaum mukmin, kecuali jika ia dipaksa oleh penguasa dgn pedang dan cambuknya". (HR. Ibnu Majah)
Hukum Banci jadi Imam, Haruskah Diajarkan Kepada Anak-Anak?Hukum Banci jadi Imam, Haruskah Diajarkan Kepada Anak-Anak?


Buku Pelajaran Fiqh Kelas 2 M.I.
Sejatinya memang apa yg dituliskan dlm buku pelajaran Fiqih untk kelas 2 madrasah Ibtida'iyyan ni tak ada yg keliru dari segi hukum fiqihnya. Bahwa memang seorang 'banci' / khuntsa, boleh jadi Imam. Walaupun tak jelas, banci yg dimaksud itu banci dlm arti umum yg kebanyakan masyarakata awam mengerti / dlm arti "khuntsa"? perlu diperjelas oleh pihak yg berkaitan.
Hanya saja, saya -pribadi- melihat ni ada misi negative yg dibawa dan ingin dicemarkan kepada anak-anak yg masih di bawah umur. Seakan ingin memberikan penjelasan bahwa yg namanya 'banci' itu adlh sifat yg normal dan biasa. Lebih jauh lagi bahwa ni upaya untk menjadikan anak-anak sejak usia dini sudah permisif terhadap sebuah dosa (sifat kebanci-banci-an), dan menilainya sebagai hal yg wajar dan manusiawi serta tak perlu dikritisi.
Dan ni jg -terkesan- menjadikan bahwa golongan ketiga ni -banci- adlh golongan yg sama dan layak bahkan harus untk diterima di dlm tatanan masyarakat yg normal dan beragama -makanya dimasukin ke buku agama-.
Pada ujungnya nanti, anak-anak akan berfikir bahwa kebanci-bancian adlh sifat yg normal dan biasa. Maka tak perlu aneh jika melihat teman ada yg seprti itu. Lebih parang lagi, pd akhirnya akan menyalahkan tuhan mereka yg salah cipta, kenapa wanita diciptakan di dlm tubuh pria. Nau'udzubillah.
Ajaran / Penjerumusan Sejak Dini
Kalau dgn memasukkan materi tersebut bertujuan ingin mengajarkan hukum khuntsa kepada anak-anak kelas 2 M.I. ini, apa mereka tahu khuntsa itu apa? sedangkan otak mereka terus digiring kepada pehamanan banci.
Apa memang zaman sekarang yg banyak berkeliaran itu khuntsa dalam arti khuntsa yang sebenarnya? Atau memang laki-laki yg kebanci-banci-an?
Oke. Kalaupun jenis khuntsa itu ada dan banyak di Indonesia sehingga layak diajarkan? Apa layak dan beretika mengajarkan materi sensitive kepada anak-anak yg belum punya filter dlm otang mereka? apa sudah waktunya mereka mendapatkan materi itu?
Penulis dan penerbit perlu dikritisi!
Wallahu a'lam

0 Response to "Hukum Banci jadi Imam, Haruskah Diajarkan Kepada Anak-Anak? - MUAMALAH"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *