
Salah satu guru saya pun termasuk yg membolehkan itu, artinya tetap sunnah tahiyat walalupun itu bukan masjid. Mereka beralasan bahwa ketika itu dijadikan tempat shalat, maka hukum masjid pun berlaku. Di antara penguatnya adlh hadits Nabi s.a.w. yg menyatakan bahwa semua tanah adlh masjid yg bisa dijadikan tempat sujud.
قَالَ رَسُولَ الله: جُعِلَتْ الأَرْضُ كُلُّهَا ليِ وَلأِمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا Dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda"Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. (HR. Al-Bukhari)
Jadi tak mesti shalat tahiyatul masjid itu di masjid dlm arti sebuah bangunan yg dikhususkan untk sebuah masjid. Dengan ni apapun tempatnya, selama itu dijadikan tempat shalat, maka ada kesunahan (kewajiban bagi yg berpendapat wajib) untk shalat tahiyatul-masjid.
Sedangkan di sisi lain, saya -dengan keterbatasan referensi- belum menemukan ada ulama dari kalangan salaf (ulama 4 madzhab) yg mengatakan pendapat di atas, bahwa shalat tahiyatul masjid boleh di lapangan yg dijadikan masjid.
Masjid Punya Definisi dan Hukum Khusus
Karena itu saya -dengan segala kekurangan ilmu- lebih memilih pendapat konvensional bahwa yg namanya shalat tahiyatul masjid itu hanya sunnah (wajib) dilaksanakan di masjid yg memang tempat / bangunan yg dikhususkan untk masjid, merujuk kepada definisi masjid itu sendiri.
Dalam istilah fiqih, masjid punya definisi yg khusus, yg membedakannya dari bangunan-bangunan lain. Dan lebih jauh dari itu, masjid punya hukum yg tak dimiliki oleh bangunan-bangunan lain.
Sheikh Muhammad 'Amim al-Barokati, dalam kitabnya "al-Ta'rifat al-Fiqhiyyah" (kamus definisi istilah-istilah fiqih), memberikan definisi masjid yg lengkap dan memberikan kejelasan batasan. Beliau mengatakan: (hal. 204)
الأْرْضُ الَّتِي جَعَلَهَا الْمَالِكُ مَسْجِدًا بِقَوْلِهِ : جَعَلْتُهُ مَسْجِدًا وَأَفْرَزَ طَرِيقَهُ وَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِيهِ "Tanah (tempat) yg dijadikan oleh pemiliknya sebagai masjid, dgn ikrar : Aku jadikan tempat ni sebagai masjid, dimana jalannya disiapkan dan dikumandangkan adzan di dalamnya."
Ini sejalan dgn apa yg dijelaskan oleh Imam al-Thabari dlm kitab tafsirnya "al-Jami' Li Ahkam al-Qur'an" (2/78), bahwa masjid adlh "al-Buq'ah" / spot, / jg sebidang tanah yg kepemilikannya diserahkan kepada Allah s.w.t. (baca: diwakafkan) untk digunakan sebagai temat shalat 5 waktu.
Jadi syarat masjid dari definisi di atas bisa dirumuskan; [1] diwakafkan, dan [2] didirikan shalat 5 waktu.
Tahiyat = Penghormatan
Selain itu, shalat tahiyatul-masjid bukanlah asal shalat 2 rakaat yg tak punya hikmah. Ulama mengatakan bahwa salah satu hikmah shalat tahiyatul-masjid adlh sebagai pernghormatan kepada masjid yg merupakan "Rumah Allah s.w.t." yg terikat dgn hukum-hukum syariah.
Di antara hukum-hukum yg terkait masjid; 1] Satu-satunya tempat yg sah untk beri'tikaf, 2] Tempat Suci, laki-laki Junub dan wanita haidh terlarang masuk, 3] Haram dimasuki oleh orang kafir (madzhab Imam Malik), 4] Adanya ke-makruh-an bagi yg memakan makanan yg berbau menyengat untk masuk masjid.
Selain ni masih banyak hukum terkait masjid yg sulit untk disebutkan satu persatu. Artinya memang adanya kesunahan tahiyatul masjid itu memang bukan tanpa sebab dan hikmah. Artinya jika ada bangunan / tanah yg tak berhukum masjid, tak disyariatkan di situ utnuk tahiyatul masjid.
Dan maksud hadits Nabi s.a.w. terkait tanah adlh "masjid", itu dlm artian bahwa tanah manapun bisa dijadikan tempat sujud bagi orang muslim untk shalat. Jadi di manapun ia kedapatan waktu shalat, maka tanah yg menjadi tempat berdiri itu adlh tempat yg sah untk shalat walaupun bukan masjid. Sebagaimana kelanjutan hadits tersebut.
Artinya tanah tersebut hanya bisa untk shalat tapi ia tak punya hurmah" [حرمة] sebagaimana masjid dlm arti masjid sebenarnya. Karena tak adanya hurmah dan hukum tersebut, tahiyat hanya bisa dilakukan di masjid dlm arti bangunan yg diwakafkan untk shalat 5 waktu.
Tapi apapun itu, tetap saja masing-masing pihak harus saling menghormati terkait adanya perbedaan dlm boleh tidaknya shalat tahiyat di tanah yg bukan masjid.
Wallahu a'lam
other source : http://log.viva.co.id, http://zarkasih20.blogspot.com, http://google.com
0 Response to "Lapangan Dijadikan Tempat Shalat, Apakah Ada Tahiyatul Masjid?"
Posting Komentar