This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Rahasia Kartu Kredit yang Ditutupi oleh Bank

Rahasia Kartu Kredit yang Ditutupi oleh Bank


tiagedhut.blogspot.com - Dari hasil investigasi pengalaman di perbankkan dan pencarian informasi yg saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tak mengikat para pemegangnya dan tak ada Undang-undangnya, tak diwariskan, tak dpt dipindahtangankan (artinya tak bisa ditagihkan kepada orang lain) , tak boleh menyita barang apapun dari anda, surat hutang tak boleh diserahkan kepada pihak lain / diperjualbelikan, dsb.

2. Ada klausul yg disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yg menyerahkan / bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga / debt collector untk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yg macet. dari informasi yg didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yg ditarik dari klien pemegang kartu kredit yg macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ni rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ni yg memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt collector pun banyak yg bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dgn mengatasnamakan bank.

5.
Bahkan di Jakarta dan Cimahi, saya menemukan kasus dimana ada satu orang (Cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Tapi bulan Agustus 2009, dia didatangi oleh debt collector dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan September 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt collector yg membawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhirnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yg saya dapat, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt collector untk memanfaatkan kebodohan masyarakat.

Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri di Jakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomatis dia tak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Tapi tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector Mandiri dgn tagihan sebesar 6 juta! Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ni sudah menjadi cara yg biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dgn para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.

Rahasia Kartu Kredit yang Ditutupi oleh Bank

6. Dari informasi yg saya dpt dari mantan orang kartu kredit Standard Chartered Bank, bahwa perusahaan-perusahaan debt collector itu tak ada yg memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nomor teleponnya pun tak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena di negara manapun didunia, tak boleh ada perusahaan yg diberi ijin untk menagih hutang. Jadi jika kita / polisi mau mendatangi perusahaan-perusahaan debt collector ni berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt collector itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.

7. Dari sudut pandang hukum, kartu kredit adlh lemah karena tak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yg konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yg disembunyikan dari para pemegangnya yg justru bisa melindungi para kliennya. tapi tak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.

8.
Kesalahan berikutnya dari pihak bank adlh dlm cara memasarkannya, dimana sebenarnya yg boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang tapi orang yg sudah mapan. Tapi dlm sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dgn mudah dgn persetujuan yg mudah. Akhirnya orang yg belum mampu, dpt memiliki kartu kredit yg akan berakibat pd banyaknya hutang macet pd kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dgn limit yg lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya.

Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. Artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia tak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database pemegang kartu kredit dlm jumlah banyak, sehingga orang yg sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dgn limit yg lebih besar dan dgn tingkat approval yg tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.

9. Dari semua ini, maka dpt disimpulkan bahwa yg membuat macet hutang kartu kredit adlh pihak bank sendiri. Dan kenyataan yg didapat dilapangan, kasus premanisme yg dilakukan oleh para debt collector terhadap klien-klien kartu kredit yg macet sudah tak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yg berada pd sisi debt collector bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nomor telepon, dan sebagainya. Dan debt collector ni sebenarnya menagih hutang yg sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yg didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt collector dgn mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA/kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dgn hutang-hutang lainnya.

Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tak ada ikatan pd nasabah untk melunasi jika tak mampu membayar bahkan ada di dlm klausulnya.

Kedua, hutang kartu kredit tak diwariskan, alias tak dpt ditagihkan kepada anggota keluarga yg lain. Yang justru dlm kenyataan, para debt collector memintanya pd anggota keluarga yg lain.

Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ni secara proaktif dan bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat, sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ni dan kita bisa bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt collector yg notabene adlh premanisme dan oknum bank, sehingga rakyatlah yg memperkaya debt collector dan oknum bank itu.

Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil investigasi saya ini, tapi inilah semua yg saya dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. Semoga bermanfaat buat POLRI dan dpt melindungi rakyat yg sudah susah hidupnya sehingga tak diperas dan ditindas oleh para debt collector dan oknum bank. Padahal uang itu tak disetor ke bank, melainkan kepada oknum bank yg bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yg mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan sendiri yg seolah-olah dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima kasih. Dan semoga tak ada pejabat yg membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yg sudah tak mampu.

(Menurut informasi dari seorang teman yg telah meneliti jg masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit adlh sebesar Rp. 162 triliun, dan yg macet tahun ni adlh 8% nya / sekitar 15 triliun rupiah, yg ditagihkan melalui debt collector tapi tak disetorkan kepada bank tapi ke kantung-kantung pribadi pejabat bank dan pejabat-pejabat lain serta para debt collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak untk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tak berhak menerima uang itu)

Kasus Century belum ada apa-apanya, makanya banyak pejabat yg jadi pembeking debt collector kartu kredit. Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan zamannya cari uang dgn memeras rakyat dan membodohi rakyat. Kapan rakyat bisa makmur kalo begini, orang diperas terus...kayak zaman penjajahan aja...


SUMBER

other source : http://hajingfai.blogspot.com, http://pinterest.com, http://instagram.com

0 Response to "Rahasia Kartu Kredit yang Ditutupi oleh Bank"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *