This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Hukum Memindah Jenazah Ke Luar Daerah Menurut Syariat Islam - Jumroh

tiagedhut.blogspot.com - Hukum Memindah Jenazah Ke Luar Daerah Menurut Syariat Islam - Fenomena kematian tak mengenal status sosial, waktu, maupun tempat. Seperti contohnya orang-orang yg meninggal di Rumah Sakit (RS) / bahkan meninggal di jalan raya merupakan pemandangan yg sudah biasa kita lihat dan dengar, meski tak jarang hal tersebut dpt menimbulkan problem tersendiri bagi orang-orang yg ditinggalkannya. Khawatir akan adanya biaya tambahan untk perawatannya (Tajhiz), dugaan ketidaksempurnaan pihak rumah sakit dlm mentajhiz, / bahkan tak disediakannya fasilitas untk mentajhiz sering menjadi alasan pihak keluarga untk mengambil jenazah dari rumah sakit agar ditajhiz dgn sempurna dan demi kemaslahatan mayat / jenazah itu sendiri.

Lalu, bagaimana hukum Islam menyikapi persoalan yg sudah dijelaskan di atas? Dan bagaimana penjelasan tentang hukum memindah jenazah ke luar daerah? Berikut beberapa penjelasan mengenai permasalahan di atas. Dikutip dari buku "Santri Lirboyo Menjawab" Hasil majmu`ah keputusan bahtsul masa-iel ponpes Lirboyo Kediri.

Hukum Memindah Jenazah Ke Luar Daerah Menurut Syariat Islam
Orang Sedang Mensholati Jenazah


Hukum memindah jenazah ke luar daerah
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memindah jenazah ke luar daerah dgn tujuan seperti di atas ?

Pertimbangan :
Hidup di dunai merupakan masa kita untk mencari bekal di akhirat. Namun, nyawa dpt di renggut kapan saja, sekarang / nanti. Juga tak memandang usia, anak-anak, remaja, / lansia. Maka dari itu kita diperintahkan untk memperbanyak akan tiba-tiba datangnya ajal.

Ketika seseorang dlm keadaan sekarat, disunnahkan bagi orang-orang yg berada di sampingnya untk mengajarinya mengucapkan kalimat syahadat, sebagaimana sabda nabi yg di riwayatkan oleh At-Timidzi, yg artinya sebagai berikut :

"Ajarilah orang yg hendak meninggal dari kalian semua ucapan laa ilaaha illallah"

Hal ni dilakukan untk memantapkan kita bahwa ia meninggal dlm keadaan membaca kalimat syahadat. Selanjutnya ketika seseorang telah meninggal dunia maka di sunnahkan pula memejamkan kedua matanya, sebagaimana yg telah dilakukan oleh Rosulallah pd jenazah Abi Salamah. Itulah beberapa kesunnahan yg dilakukan pd orang yg sedang sekarat / telah meninggal. Sedangkan kewajiban-kewajiban yg harus dilakukan kepada jenazah ialah :
  • Memandikannya
  • Mengkafani
  • Mensholati
  • Menguburnya

Kewajiban-kewajiban ni tak serta-merta, dlm memandikan misalnya, seseorang yg berbeda jenis dan bukan mahromnya tak diperbolehkan untk memandikan jenazah. Begitu jg dlm permasalahan ini, jenazah tak serta-merta dpt dipindahkan sesuai keinginan orang yg masih hidup.

Pada dasarnya dlm menyikapi pemindahan jenazah dari suatu daerah ke daerah lain terjadi kontroversi dlm kalangan Syafi`iyyah. Menurut versi yg dipelopori oleh Imam Al-Baghawi dan yg lainnya, hukumnya makruh. Sedangkan menurut versi Imam Al-Mutawali dan yg lainnya menyatakan haram. Versi terakhir mengalasi hal ni dgn hadits Nabi yg di riwayatkan oleh Abu Daud yg menyatakan bahwa ketika terjadi perang uhud, para sahabat membawa para mujahidin yg wafat untk menguburnya, tapi tiba-tiba datang utusan Nabi yg mengatakan bahwa Nabi memerintahkan untk mengubur orang-orang yg wafat ditempat ia meninggal, hingga pd akhirnya para sahabat mengurungkan niat mereka. Selain itu, memindah jenazah jg tergolong sesuatu yg dpt merusak kehormatan jenazah serta memperlambat prosesi pemakaman jenazah, padahal syara` menyuruh umat Islam untk bergegas dlm menjalankan pemakaman.

Ibnu Hajar Al-Ashqolani dlm fath al-bary-nya menyatakan bahwa kaharaman / kemakruhan di atas dpt diarahkan dlm dua keadaan, yaitu :
  1. Haram, ketika tak terdapat tujuan yg lebih dominan, seperti mengubur ditempat-tempat yg utama.
  2. Sunnah, ketika terdapat tujuan yg lebih dominan, seperti mengubur di tempat yg lebih utama seperti Makkah. Hal ni sejalan dgn apa yg telah dijelaskan oleh Imam Syafi`i.

Perbedaan ulama tentang boleh dan tidaknya memindah jenazah terjadi ketika telah dilakukan tajhiz terlebih dahulu terhadap jenazah. Jika pemindahan dilakukan sebelum tajhiz terhadap jenazah maka hukumnya haram secara mutlak, sebab dpt menggugurkan kewajiban awal pd penduduk setempat untk mentajhiz nya.

Jawaban :
Seperti dlm permasalahan di atas, memindah jenazah hukumnya boleh. Kalau memungkinkan untk di pindah serta tak menyebabkan berubah / rusaknya jasad si jenazah.

Itulah sekilas penjelasan tentang hukum memindah jenazah ke luar daerah dari suatu tempat ke tempat yg lainnya menurut syariat Islam. Semoga kita semua mati dlm keadaan Khusnul Khotimah dan mendapat rahmat-Nya. Amin. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.

other source : http://pesantren-id.blogspot.com, http://wikipedia.org, http://google.com

0 Response to "Hukum Memindah Jenazah Ke Luar Daerah Menurut Syariat Islam - Jumroh"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *