tiagedhut.blogspot.com - Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 diganti dgn pemberikan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 tersebut merupakan tunjangan hari raya (THR) dgn besaran satu kali gaji pokok. Pengganti Kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan gaji ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dlm Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing, " ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pd tahun 2016, PNS akan mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) yg besarnya sama dgn satu kali gaji pokok, artinya THR tersebut dpt disebut sebagai gaji ke 14 bagi PNS. Seiring dgn kebijakan tersebut maka pemerintah tak akan lagi memberikan Kenaikan Gaji PNS / ASN pd tahun 2016. Tidak hanya PNS yg masih aktif, pensiunan PNS pun jg akan mendapatkan gaji ke 14 tersebut, tapi jumlahnya tak akan 100%.
Sebagai Patokan berapa Gaji Ke-14 yg akan Anda terima sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016. Berikut ni tabel Gaji Pokok PNS tahun 2015 yg akan dijadikan dasar penentuan pemberian Gaji ke 14 tahu 2016
Askolani mengatakan dgn diberikannya gaji ke-14 / THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan bersih / "take home pay" PNS dlm satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dgn Kenaikan Gaji PNS / ASN yg diterima pd tahun ini. Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 dan menggantinya dgn THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yg diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yg dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dgn kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yg menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dlm 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik, " kata Askolani. Menurut Askolani dgn ditiadakannya kenaikan gaji pokok ni jg akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dgn memberikan gaji pokok, " kata Askolani Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yg terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780, 4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
Dengan diberikan gaji ke-14 / THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS jg akan menerima gaji Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pd pegawainya. Tapi beda dgn gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adlh hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dgn 13 bulan, " ucap Kunta. Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yg diterima tiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tak masuk dlm THR itu.
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pd tahun 2016, PNS akan mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) yg besarnya sama dgn satu kali gaji pokok, artinya THR tersebut dpt disebut sebagai gaji ke 14 bagi PNS. Seiring dgn kebijakan tersebut maka pemerintah tak akan lagi memberikan Kenaikan Gaji PNS / ASN pd tahun 2016. Tidak hanya PNS yg masih aktif, pensiunan PNS pun jg akan mendapatkan gaji ke 14 tersebut, tapi jumlahnya tak akan 100%.
Sebagai Patokan berapa Gaji Ke-14 yg akan Anda terima sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016. Berikut ni tabel Gaji Pokok PNS tahun 2015 yg akan dijadikan dasar penentuan pemberian Gaji ke 14 tahu 2016
Askolani mengatakan dgn diberikannya gaji ke-14 / THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan bersih / "take home pay" PNS dlm satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dgn Kenaikan Gaji PNS / ASN yg diterima pd tahun ini. Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 dan menggantinya dgn THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yg diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yg dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dgn kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yg menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dlm 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik, " kata Askolani. Menurut Askolani dgn ditiadakannya kenaikan gaji pokok ni jg akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dgn memberikan gaji pokok, " kata Askolani Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yg terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780, 4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
Dengan diberikan gaji ke-14 / THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS jg akan menerima gaji Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pd pegawainya. Tapi beda dgn gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adlh hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dgn 13 bulan, " ucap Kunta. Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yg diterima tiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tak masuk dlm THR itu.
0 Response to "KENAIKAN GAJI PNS / ASN TAHUN 2016 DIGANTI DENGAN PEMBERIAN GAJI KE-14 - Berita"
Posting Komentar